Jika Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bakal Disita dan Dilelang

0
ilustrasi mobil dilelang

ROCKOMOTIF, Jakarta – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta ternyata memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Aturan ini akan diberlakukan, apabila para penunggak pajak di Ibu Kota tidak membayar sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, batas waktunya adalah sampai akhir Desember 2019. Apabila tidak membayar juga, maka akan langsung diberikan tindakan seperti itu.

“Jadi kita punya hak untuk melakukan itu. Juru sita kami beserta pihak kepolisian akan melakukan penyitaan dan lelang mobil atau motor yang tidak membayar pajak,” ungkap Faisal di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Banyak Pejabat dan Artis yang Nunggak Pajak Kendaraan

Menurut Faisal, yang dimaksud lelang itu tujuannya agar uang hasil lelang itu dibayarkan untuk membayar pajak. Contoh, menunggak Rp 10 juta, sementara mobil yang dilelangnya laku Rp 50 juta. Maka akan langsung dibayarkan dan uang sisanya dikembalikan.

“Sebelum melakukan tindakan itu tentunya kami akan melakukan imbauan terlebih dulu, apabila tidak ada respon juga makan tindakan itu akan dilakukan,” tutur Faisal.

Penunggak pajak kendaraan sendiri, ungkap Faisal sampai dengan November 2019 ini, terutama para pemilik mobil mewah masih berjumlah kurang lebih 1.500, yang terdiri dari kalangan pejabat dan selebriti.

“Kita juga akan terus melakukan penyuluhan, penagihan secara langsung, agar masyarakat yang bersangkutan sadar untuk membayar pajak kendaraannya,” ujar Faisal.

LEAVE A REPLY