Catat, Blokir STNK Resmi Berlaku di Indonesia

0
blokir stnk kendaraan

ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat Indonesia yang memiliki mobil tak layak pakai atau rusak dan tidak bisa dipakai lagi, kini sudah tidak bisa mengurus identitas kendaraannya. Sebab, aturan blokir STNK yang tidak bayar 2 tahun sejak masa berlaku lima tahunan mulai diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Informasi tersebut langsung disampaikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra di Jakarta. Menurut dia, aturan baru itu mulai berlaku pada bulan Januari 2020.

“Tapi untuk kendaraan yang tidak layak pakai atau rusak. Karena banyak sekali kendaraan yang seperti itu, dan jika tidak bayar pajak sesuai aturan maka otomatis terblokir,” ungkap Halim di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 menjelakan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan. Yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Baca juga: STNK Penunggak Pajak dan Pengguna Alamat Palsu Akan Diblokir

Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan. Dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).

Berikut aturan lengkap mengenai aturan baru ini yang tertuang dalam UU LLAJ:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

LEAVE A REPLY