Mobil dan Motor Listrik Akan Pakai Pelat Nomor Warna Biru

0
Pelat nomor mobil dan motor listrik

ROCKOMOTIF, Jakarta – Korlantas Polri resmi mengumumkan tentang penggunaan identitas untuk kendaraan berbasis baterai. Untuk pelat nomor diberikan warna khusus, yaitu berwarna biru pada kolom tahun dan masa berlaku.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra di gedung NTMC, Cawang, Jakarta Selatan. Menurut dia, pemeberian identitas baru itu agar membedakan antara kendaraan mesin konvesional dengan listrik.

“Kalau selain listrik tetap menggunakan pelat nomor seperti biasa, ini hanya untuk mobil dan motor listrik murni saja,” tutur Halim di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Pelat nomor mobil dan motor listrik

Baca juga: Berbagai Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta

Hal tersebut juga dikatakan Halim dilakukan tanpa mengubah Peraturan Kapolri (Perkap). Regulasi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi masih sesuai dengan aturan pemerintah dan Kapolri. Kita dukung soal percepatan kendaraan listrik di Indonesia,” ungkap dia.

Pemberian warna khusus pada kendaraan listrik, menurut Halim, menjadi salah satu upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

LEAVE A REPLY