Mitsubishi Terus Upayakan Outlander PHEV juga Dapat Insentif

0
Outlander phev

ROCKOMOTIF, Bali – Adanya insentif atau stimulus bagi mobil ramah lingkungan di Indonesia terus diupayakan oleh pabrikan mobil termasuk Mitsubishi terkait Outlander PHEV. Tentunya hal ini terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang ternyata hanya mengistimewakan mobil listrik murni.

Seperti yang tercantum dalam regulasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 soal pembebasan Bea Balik Nama (BBN) mobil berbasis teknologi baterai.

Dalam peraturan tersebut tidak disebut mengenai mobil plug-in hybrid dan hybrid, padahal menurut mobil listrik murni yang dipasarkan di Indonesia belum banyak. Mitsubishi dan beberapa pabrikan otomotif lainnya masih memasarkan produk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).

Oleh sebab itu Mitsubishi pun masih berupaya untuk meyakinkan pemerintah jika mobil PHEV mereka itu juga murni menggunakan motor listrik sebagai tenaga penggerak, sama seperti mobil listrik murni. Menyoal mesin konvensional yang tersedia di mobil Outlander PHEV itu bertugas sebagai generator yang mengerakkan motor listrik jika baterainya habis.

Baca juga: Mitsubishi Kasih Kode Harga Outlander PHEV Bisa Lebih Murah

“Masalahnya kan di Indonesia ini infrastrukturnya belum siap. Kalau mobil listrik murni kan repot kalau tiba-tiba baterainya habis di tengah jalan. Jadi menurut kami yang paling pas itu ya produk PHEV ini. Sebagai jembatan menuju ke mobil listrik murni,” ujar Imam Choeru Cahya, Head of Sales and Marketing Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) di Bali (4/2).

Outlander phev

Imam juga menjelaskan jika mobil Outlander PHEV itu tetap menggunakan motor listrik sebagai tenaga penggerak. Mesinnya hanya untuk mengisi daya motor listrik tersebut ketika baterai habis.

“Sampai saat ini kita masih negosiasi dengan pemerintah agar mobil kita masuk kendaraan listrik,” papar Imam.

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 sendiri berisi tentang percepatan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai alias kendaraan listrik murni, tanpa ada unsur mengenai mobil hybrid maupun PHEV. Memang hingga sekarang beleid ini masih belum ada turunannya sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan di lembaga maupun kementerian terkait.

Begitu juga dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 berupa insentif bebas BBN bagi kendaraan listrik saja. Bukan untuk kendaraan berteknologi hybrid maupun PHEV.

“Kami berharapnya mobil PHEV kami masuk dalam regulasi sehingga bebas juga dari aturan ganjil genap, dan parkir gratis. Karena hal itu penting bagi konsumen. Kalau sekarang kan masih abu-abu. Kalau dicermati lagi, apa yang dijelaskan Pergub DKI itu sebenarnya sejalan dengan Mitsubishi Outlander PHEV. Tentu harus memahami sistem kerja mesin dan motor listrik di PHEV itu,” tutupnya.

LEAVE A REPLY