Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi

0
uji praktik sim elektronik

ROCKOMOTIF, Jakarta – Beberapa tahun silam pernah muncul wacana bikin dan perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) harus lolos uji psikologi. Kini mencuat lagi, dan diklaim sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan, sudah mulai diterapkan pada 14 Februari 2020. Sebelum bikin dan perpanjang harus mengikuti tes psikologi terlebih dulu.

“Yang perlu diingat adalah itu bukan ujian SIM, tapi sebagai persyaratan dalam pendaftaran pembuatan SIM,” urai Hedwin ketika dihubungi Rockomotif akhir pekan lalu.

Hedwin mengungkapkan, dasar hukum aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 4.

Baca juga: Uji Praktik SIM Juga Dibuat Secara Elektronik, Ini Penjelasannya

“Sesuai tertuang dalam undang-undang bahwa syarat seseorang diterbitkan SIM itu adalah usia cukup, kesehatan, lulus uji teori dan praktik,” ujarnya.

Tes psikologi dilakukan di luar ujian teori dan praktik. Artinya, pemohon SIM bisa melakukan tes psikologi di kantor psikolog mana pun, kemudian hasilnya dilampirkan saat proses pembuatan SIM.

“Pada saat persyaratan membawa surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Nah yang rohani ini terkait psikologi, tesnya bisa di kantor psikologi mana pun. Untuk di Kepolisian cuma ada ujian teori dan praktik mengemudi,” tegasnya.

Sementara itu, syarat wajib tes psikologi untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku sejak akhir tahun lalu di Polrestabes Surabaya dan Polres Gresik.

LEAVE A REPLY