MK Proses Gugatan Kalimat Belajar Nyetir Sendiri Saat Bikin SIM

0
uji praktik sim

ROCKOMOTIF, Jakarta – Gugatan yang dilayangkan Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menggugat pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama pada kalimat “Belajar Sendiri”.

Kalimat itu menurut keduanya dianggap bertabrakan dengan aturan-aturan lainnya.

Pasal 77 ayat 3 sendiri berbunyi, “Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.”

Selain itu, gugatan juga didasarkan atas keresahan akan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Lantaran banyak dari pengguna kendaraan tanpa kompetensi dan belum memiliki SIM, sudah mengemudikan kendaraannya di jalan.

Baca juga: Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi

“Jadi sekarang sudah diterima oleh MK bahkan sudah masuk proses tahap awal untuk revisi,” ungkap Marcell ketika dihubungi ROCKOMOTIF, Senin (17/2/2020).

Melalu gugatan tersebut, keduanya ingin mengirim pesan, kompetensi mengemudi seharusnya mendapat bimbingan dari sekolah mengemudi atau instruktur resmi lainnya. Dan bila tidak, akan gagal untuk mendapat SIM.

“Mendapatkan kompetensi mengemudi dengan belajar nyetir sendiri beresiko tinggi. Karena kendaraan pribadi yang digunakan, tak memiliki rem dan kopling darurat, serta tidak didampingi oleh instruktur yang kompeten dan tersertifikasi,” ujar Marcell.

Pengamat Transportasi yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menyebut, gugatan tersebut cukup bagus. Harapannya, setiap orang yang akan mendapatkan SIM punya kompetensi berkualitas dan dibuktikan dengan sertifikat.

Menurut dia, yang bisa mengeluarkan sertifikat tersebut adalah lembaga pelatihan mengemudi, yang terakreditasi oleh pemerintah.

“Bila dari belajar sendiri, kemampuan atau kompetensinya tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat. Karena mereka berorientasi pada aspek kemampuan keselamatan berlalu lintas,” tutup Budiyanto.

LEAVE A REPLY