Belum Ada Pembatasan Pergerakan Kendaraan Pribadi di Jabodetabek

0
pembatasan pergerakan kendaraan lockdown jabodetabek

ROCKOMOTIF, Jakarta – Beredar Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020, terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi corona (Covid-19).

Dalam surat edaran itu juga ada penutupan jalan di sejumlah akses dari dan ke wilayah Jabodetabek. Baik jalan tol, arteri, nasional, sampai provinsi, berlaku juga untuk kendaraan pribadi.

Menjawab kabar yang sempat membuat warga panik, Kabag Ops Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Benjamin, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pembatasan gerak atau pengurangan transportasi umum dan kendaraan pribadi. Khususnya di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Baca juga: Pelayanan SIM Ditutup Sementara Karena Coronavirus

“Kami pastikan sekarang itu tidak ada isu soal itu. Mohon dibaca dan dikonfirmasi dulu. Jangan membuat kegaduhan kepada masyarakat,” tutur Benjamin saat dihubungi Rockomotif, Kamis (2/4/2020).

Benjamin melanjutkan, Surat Edaran itu dibuat hanya sebagai rekomendasi menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah. Maka belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” ungkap dia.

LEAVE A REPLY