Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Lagi Hingga 19 April 2020

0
Sanksi tilang ganjil genap
Mulai 9 September 2019 perluasan ganjil genap akan diberlakukan denda tilang (Foto/Merdeka.com)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) hingga 19 April 2020, karena untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19/Corona. Selama masa itu juga aturan pembatasan mobil dengan sistem ganjil genap ditiadakan.

Pengumuman itu kembali disampaikan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito di Jakarta akhir pekan lalu. Menurut dia, kebijakan itu ditiadakan karena mengikuti kebijakan WFH yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi kita perpanjang lagi dari 6 April sampai 19 April 2020. Volume kendaraan pun memang sedikit selama ada penyebaran virus Corona ini,” ungkap Syafrin.

Baca juga: Tips Aman Berkendara Motor Dari Virus Corona

Menurut Syafrin, aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Perluasan aturan ganjil genap ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

LEAVE A REPLY