Nekat Kebut-kebutan Saat PSBB, Kendaraan Bakal Disita Polisi

0
kebut-kebutan di jalan ditilang polisi
Ilustrasi kebut-kebutan di jalan raya

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah provinsi khususnya DKI Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini akan terus digulirkan sampai kondisi pandemi Corona ini mulai menunjukan pergerakan penurunan jumlah korban.

Akibat PSBB ini, dan banyak perusahaan yang menerapkan Work From Home (WFH), maka otomatis jalanan di Ibukota ini menjadi sepi. Tetapi, telah disalahgunakan oleh pengguna kendaraan yang tak bertanggung jawab.

Alhasil mereka kebut-kebutan karena melihat jalan yang kosong. Melihat banyak aksi seperti itu, Ditlantas Polda Metro Jaya tak akan tinggal diam dan segera melakukan tindakan kepada para pelanggar yang masih nekat melanggar aturan lalu lintas.

Kasubidt Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, polisi akan melakukan patroli setiap saat agar tidak ada lagi pemotor yang melakukan aksi berkeliaran di jalan, terutama tengah malam.

Baca juga: Bisa Klaim Asuransi Saat PSBB, Dikerjakan Setelah Pandemi

“Jadi kita kalau menemukan ada pengguna motor atau mobil yang kebut-kebutan maka akan langsung kami tidak dan kendaraannya bisa kami sita,” tutur Fahri saat dihubungi Rockomotif, belum lama ini.

Selain aksi balapan liar dan kebut-kebutan, polisi akan menindak motor yang memiliki knalpot bising. Fahri menyatakan pihaknya menerima laporan warga yang merasa resah dengan adanya sejumlah motor yang kebut-kebutan dengan knalpot bising.

Selain itu, dia juga turut mengimbau masyarakat agar mengikuti aturan pemerintah terkait PSBB. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat keresahan dengan melakukan aksi balapan liar dan kebut-kebutan.

“Ini kan sedang pandemi Corona, alangkah baiknya mengikuti aturan pemerintah, diam saja di rumah, tidak usah keluyuran, apalagi melakukan aksi balapan liar atau kebut-kebutan yang membuat resah warga,” jelas Fahri.

SHARE

LEAVE A REPLY