Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Mulai 12 Juni 2020

0
ganjil genap jakarta ditiadakan

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem pelat nomor ganjil genap, akan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada 12 Juni 2020. Sebelumnya aturan ini ditiadakan sejak pemerintah menetapkan adanya pandemi di Indonesia, khususnya Jakarta.

“Selama satu pekan ke depan ini masih belum berlaku. Tetapi kita sudah berkoordinasi tadi pagi bahwa mulai 12 Juni akan berlaku lagi,” ungkap Yusri saat dihubungi Rockomotif, Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, selama satu pekan diperpanjang tidak diaktifkan kebijakan Gage. Nantinya, selama itu akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut bersama instansi terkait.

Baca juga: Kabar Terkini Soal Aturan Ganjil Genap Jakarta saat New Normal

“Kebijakan Ganjil-Genap saat ini tidak diberlakukan, akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu kedepan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya,” ujar Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB). Kendati demikian, status Jakarta saat ini yaitu masa transisi menuju tatanan normal baru.

“Kami, di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” ucap Anies, Kamis (4/6/2020).

LEAVE A REPLY