Pekan Depan, Motor Masuk Jalur Cepat Margonda Kena Tilang Elektronik

0
tilang elektronik diperluas

ROCKOMOTIF, Jakarta – Jajaran Kepolisian wilayah Depok, akan memberlakukan tilang elektronik di sepanjang jalan Margonda. Namun, hanya berlaku untuk sepeda motor dan angkutan umum yang melintas di jalur cepat di jalan tersebut.

Kasat Lantas Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, penindakan dilaksanakan mulai pertengahan Agustus 2020. Tidak hanya motor, angkot yang masuk jalur cepat juga bakal ditindak.

“Selama satu pekan ke depan, kami melakukan sosialisasi, setelah itu mulai 17 Agustus 2020 mulai kami tilang bagi yang melanggar,” ungkap Erwin saat dihubungi Rockomotif, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Ingat, Tilang Elektronik dan Denda Ganjil Genap Berlaku Lagi Hari Ini

Erwin menambahkan, alasan pemberlakuan tilang bagi motor dan angkot yang masuk jalur cepat. Hal ini menurutnya untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Margonda.

“Untuk mengurangi pelanggaran serta menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas meninggal dunia,” tambahnya.

Polisi melaksanakan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda, Jl Margonda Raya pada pukul 06.00 WIB pagi tadi.

LEAVE A REPLY