Beli Mobil Baru Enggak Kena Pajak, Bikin Penjualan Meroket?

0
Suzuki Jimny
Suzuki JImny ternyata mobil pertama Presiden Jokowi

ROCKOMOTIF, Jakarta – Adanya pandemi Covid-19 membuat daya beli masyarakat menurun karena banyak aktivitas dan juga perekonomian yang terganggu. Akibatnya segala lini bisnis menjadi lesu, termasuk sektor otomotif.

Nah, belum lama ini untuk memacu lagi industri otomotif, Kementerian Perindustrian mengusulkan untuk adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen. Dengan hal ini berarti kalau Anda beli mobil baru, tidak akan kena pajak kendaraan bermotor (PKB).

Upaya ini diharap dapat menjadi stimulus bagi masyarakat agar membeli mobil baru. Sekaligus membangkitkan pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (14/9).

Baca juga: Beli Mobil Baru, Perhatikan Hal Ini Agar Garansi Tidak Gugur

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” terangnya.

Menteri AGK mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya. “Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tier 1, tier 2 yang begitu banyak,” imbuhnya.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

Baca juga: Mobil Sudah 50 Ribu Km, Perhatikan Hal Ini Ketika Servis

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

LEAVE A REPLY