Tak Ada Lagi Motor dan Angkot di Jalur Cepat Jalan Margonda

0
tilang elektronik
Semua jenis kendaraan akan terkena tilang elektronik (foto/Tempo.co)

ROCKOMOTIF, Depok – Sejak 22 Agustus 2020, kepolisian Depok memberlakukan kanalisasi jalur cepat di jalan Margonda Raya. Selain kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan angkot tidak boleh melintas.

Apabila melanggar maka akan diberikan tindakan oleh petugas di lapangan. Aturan ini diklaim berhasil, karena tidak ada lagi motor dan angkot yang melintas di jalur cepat Margonda.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Erwin Aras Genda. Menurut dia, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan juga penindakan tegas kepada pelanggar di jalan tersebut.

Baca juga: Pekan Depan, Motor Masuk Jalur Cepat Margonda Kena Tilang Elektronik

“Hasilnya cukup bagus dan kami nilai ini berhasil. Kami juga akan terus mempertahankan ini agar kondisi lalu lintas di jalan tersebut tetap kondusif,” ungkap Erwin saat dihubungi, Jumat (28/9/2020).

Selain kanalisasi jalur cepat Margonda, Depok, Satlantas Polres Depok juga memiliki 9 program prioritas keselamatan. Antara lain program penggunaan helm bagi pemotor, penggunaan seat belt bagi pemobil, child restrain keselamatan anak, menindak pengendara melawan arus.

Selain itu, Satlantas Polres Metro Depok menggencarkan sosialisasi aturan tidak boleh menggunakan ponsel saat berkendara, jam kerja berlebih, tidak berkendara dengan kecepatan tinggi, hingga pelarangan mengangkut penumpang pada truk.

LEAVE A REPLY