Tol Japek Bawah dan Layang Kena Tarif Terintegrasi, Segera Diberlakukan

    0
    Tol layang jakarta-cikampek

    ROCKOMOTIF, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. segera memberlakukan tarif pada jalan tol Jakarta—Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan jalan tol Jakarta—Cikampek.

    Tarif terintegrasi ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

    Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan bahwa sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019, tol layang Jakarta—Cikampek masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.

    “Dalam waktu dekat, para pengguna jalan tol akan dikenakan tarif terintegrasi kedua ruas jalan tol tersebut berdasarkan pembagian wilayah sesuai dengan golongan kendaraan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

    Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bakal Naik

    Menurut dia, tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek direncanakan sebesar Rp 20.000. Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga Karawang Timur.

    Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dirancang 36,4 kilometer, dan terdiri dari sembilan seksi. Seksi I Cikunir-bekasi Barat, Seksi II Bekasi Barat-Bekasi Timur, Seksi III Bekasi Timur-Tambun, Seksi IV Tambun-Cibitung, dan Seksi V Cibitung-Cikarang Utama.

    Kemudian Seksi VI Cikarang Utama-Cikarang Barat, Seksi VII Cikarang Barat-Cibatu, Seksi VIII Cibatu-Cikarang Timur, dan Seksi IX Cikarang Timur-Karawang Barat.

    LEAVE A REPLY