Catat, Kemenhub Larang Anak Sekolah Bawa Motor!

    0
    anak sekolah bawa motor
    Anak sekolah akan dilarang membawa motor (Foto/ GridOto)

    ROCKOMOTIF, Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali menggaungkan regulasi bahwa anak di bawah umur tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah. Sebab, sangat membahayakan dan tidak sesuai dengan peraturan atau syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), yang minimal 17 tahun.

    Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur biasa terjadi di sejumlah kota di Indonesia.

    “Menurut undang-undang, anak sekolah itu belum diperbolehkan membawa sepeda motor,” ungkap Pandu belum lama ini di Jakarta.

    Baca juga: Panduan Touring Motor dari IMI Segera Dirilis

    Menurut Pandu, dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Salah satu syarat memiliki SIM adalah sudah cukup umur, yakni berusia minimal 17 tahun. Sementara anak-anak sekolah SMP dan SMA, rata-rata belum mencapai batas minimal.

    “Lagi pula juga masih ada transportasi lain, mia menggunakan sepeda ke sekolah jauh lebih baik dan aman ketimbang sepeda motor. Kami akan fokus lagi ke arah itu guna mengurangi fatalitas kecelakaan di jalan raya,” tutup Pandu.

    LEAVE A REPLY