Jangan Khawatir, Masa Berlaku SIM Habis 1 Januari Diberi Dispensasi

0
sim keliling masa berlaku sim

ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlakunya habis pada 1 Januari 2021, tak perlu khawatir tidak bisa diperpanjang. Meski layanan tutup karena tanggal merah, kepolisian akan memberikan dispensasi.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana menjelaskan, yang mendapatkan dispensasi itu hanya yang masa berlaku SIM nya habis pada 1 Januari 2021 saja. Selebihnya tidak.

“Bisa diperpanjang pada tanggal 2 Januari. Dan prosedurnya sama seperti proses perpanjangan SIM, tidak seperti membuat baru,” tutur Agung saat dihubungi Senin (28/12/2020).

Agung menambahkan, apabila perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 2 maka pemohon tetap harus mengikuti prosedur layaknya membuat SIM baru.

Baca juga: Kapan Berlaku Penggolongan SIM C? Ini Kata Polisi

“Kalau lebih tetap harus ikut tes praktik dan teori seperti bikin baru. Tapi kalau masih tanggal 2 dapat dispensasi, cukup perpanjang saja di layanan SIM keliling,” tutup dia.

Meski mendapatkan dispensasi saat pelayanan libur, tetapi Agung menyarankan, agar pemilik SIM melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.

Layanan SIM keliling, khusus wilayah Jakarta Timur, pemohon bisa menyambangi lokasi Green Terrace Taman Mini. Sedangkan Jakarta Utara dan Jakarta Barat, pemohon bisa mengunjungi Satpas SIM Daan Mogot.

Selanjutnya wilayah Jakarta Selatan, SIM keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata dan Jakarta Pusat bisa menyambangi ITC Cempaka Mas. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.

LEAVE A REPLY