Mulai Tahun Ini Semua Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR

0
mobil baru apar

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR).

Bahkan aturannya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020. Tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

“Kalau sudah diterapkan, otomatis mobil baru wajib menyediakan APAR. Dan itu harus ada ketika akan melakukan uji tipe nanti,” ungkap Pandu Yunianto (Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub) belum lama ini di Jakarta.

Baca juga: Isu Soal Relaksasi Pajak Mobil Baru Bergulir Lagi

Pandu menjelaskan, kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”

“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor.” “(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”

Sementara untuk spesifikasinya, dijelaskan pada Pasal 6 yang di antaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.

Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau. Serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.

LEAVE A REPLY