APAR Bikin Harga Mobil Baru Jadi Lebih Mahal

0
mobil terbakar apar

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR). 

Bahkan aturannya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Regulasi ini disambut oleh para APM, beberapa merek bahkan sudah mendistribusikan mobil produksi 2021 yang sudah dilengkapi APAR. Adanya perangkat ini, jelas membuat harga mobil akan sedikit lebih mahal.

mobil baru apar

Baca juga: Mulai Tahun Ini Semua Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR

Sebab di awal tahun itu ada penyesuaian tarif pajak BBN, ditambah lagi wajib ada APAR.

“Tidak perlu diperdebatkan karena tujuannya untuk keselamatan bersama,” ungkap Kukuh Kumara, Seketaris Umum Gaikindo di Jakarta.

Kehadiran APAR yang menjadi perangkat safety tambahan pada mobil, menurut Kukuh tidak bisa ditawar lantaran fungsinya yang cukup penting. Yakni sebagai alat atau fasilitas tanggap darurat awal.

“Kejadian mobil terbakar itu cukup banyak sekali kasusnya. Tapi memang kurang diketahui karena informasinya yang mungkin tidak seramai kasus-kasus kecelakaan selama ini,” Pungkas Kukuh

LEAVE A REPLY