Polisi Larang Kegiatan Sunmori Terkait Penekanan Penyebaran Covid-19

0
sunmori komunitas motor

ROCKOMOTIF, Jakarta – Tingginya kasus penderita covid-19 di Indonesia membuat pihak kepolisian mulai membatasi segala kegiatan masyarakat. Terutama kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Untuk menekan penyebaran tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, telah mengambil sikap terkait hal ini dengan melarang kegiatan yang mengumpulkan bikers.

Kegiatan yang biasa disebut Sunmori atau Sunday Morning Riding, tidak lagi diperbolehkan selama masa pandemi ini. Pelarangan kegiatan tersebut dikarenakan sudah ada laporan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan yang khas bagi bikers pada Minggu pagi ini. Terlebih saat ini di beberapa wilayah di Indonesia tengah menerapkan pembatasan kegiatan untuk masyarakat.

Baca juga: Sunmori Gabungan, Satukan antar Komunitas Lewat Community Morning Ride

“Meski belum ditemukan adanya kecelakaan akibat konvoi kendaraan, tapi hal ini nantinya akan menimbulkan korban luka dari kalangan warga, dan masyarakat sekitar juga sudah mulai jengah. Kami juga sudah memanggil seluruh komunitas atau klub motor untuk membuat komitmen bersama di tengah masa pendemi covid-19 untuk tidak melakukan kegiatan tersebut,” jelas Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha.

Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan dalam memutus rantai penyebaran covid-19 di wilayah tersebut. Di samping itu, kegiatan yang memang kerap dilakukan oleh bikers untuk kumpul pagi hari sering dimanfaatkan juga sebagai ajang kumpul-kumpul. Di mana untuk saat ini kegiatan tersebut tengah dilarang lantaran peraturan terkait pandemi covid-19.

Jika nanti ada komunitas atau klub motor yang masih melakukan kegiatan sunmori, pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas. Dengan melakukan pembubaran secara paksa atau jika diperlukan diterapkan sistem tilang di tempat.

LEAVE A REPLY