Segera Berlaku, Mobil Usia 10 Tahun Lebih Dilarang Beredar di Jakarta

0
Mobil usia di atas 10 tahun

ROCKOMOTIF, Jakarta – Entah ini kabar baik atau buruk buat para petrolhead, terutama pecinta mobil tua. Sebab, aturan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun dilarang berkeliaran di DKI Jakarta sedang digarap.

Putusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Tujunnya agar emisi di Ibu Kota ini jauh lebih baik. Karena mobil dengan usia pakai di atas 10 tahun diklaim menyumbangkan polusi udara yang tinggi.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal menjelaskan, aturan itu sedang disiapkan agar pada 2025 polusi udara di Jakarta menurun.

Baca juga: Kendaraan Usia Tiga Tahun Tidak Lolos Uji Emisi, Ini Akibatnya!

Namun, lanjut dia, saat ini belum ada ketetapan regulasinya. Pihak DLH masih melakukan beragam kajian termasuk petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.

“Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya. Sedang diformulasikan untuk arah ke sana,” ungkap Yusiono di Jakarta.

Selain kendaraan pribadi, melalui aturan serupa Pemprov DKI Jakarta juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan. Serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020. (Ana)

LEAVE A REPLY