Ini Aturan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas

0
tilang aturan ganjil genap jakarta new normal

ROCKOMOTIF, Jakarta – Polri terus berinovasi dalam melakukan penegakan hokum, khususnya di bidang lalu lintas. Salah satu yang terbaru, yaitu bakal menerapkan sistem penghitungan poin untuk pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin).

Rencana tersebut bahkan telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pengendara yang mendapatkan poin maksimal bakal bisa dikenakan sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), berdasarkan putusan Pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyebut aturan tersebut sudah berlaku. Namun, memang masih diperlukan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Polisi Kaji Aturan Tilang Kepada Pengguna Sepeda yang Melanggar

“Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” jelas Arief, Selasa (1/6/2021).

Arief melanjutkan, dalam Perpol itu, setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Arief.

Baca juga: Hari Ini Tilang Elektronik Serentak Berlaku di 12 Polda di Indonesia

Bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

Menurut dia, nantinya pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika sudah menembus batas poin, pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi. (Ana)

LEAVE A REPLY