Penerapan Aturan Baru Pencabutan SIM Diundur, Ini Alasannya

    0
    Smart sim

    ROCKOMOTIF, Jakarta – Korlantas Polri mengkonfirmasi bahwa aturan baru terkait pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) diundur, lantaran Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. Sehingga kapan diberlakukannya masih belum bisa diinformasikan.

    Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede.

    “Jadi karena saat ini masih masa pandemi, kita tidak bisa meluncurkan program itu sekarang-sekarang ini. Ditunggu saja, nanti kita informasikan lagi,” jelas Abrianto di Jakarta belum lama ini.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam berkas aturan ini tertulis diundangkan dan berlaku mulai 19 Februari.

    Baca juga: Tiga Kali Ditilang, Polisi Akan Cabut Izin Memiliki SIM

    Pada umumnya penerapan aturan baru dilakukan usai masa sosialisasi selama enam bulan, jadi kemungkinan bisa diterapkan pada Agustus 2021.

    Sistem poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi tiga jenis, pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Pengenaan poin ini didasari pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Selain itu sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36. Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

    Jika SIM pelanggar sudah tertera 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua.

    Baca juga: Aturan Baru Soal Penggolongan SIM C

    Pelanggar yang sudah mencapai 12 Poin dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum ada putusan pengadilan. Pemilik SIM harus melaksanakan pelatihan pengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.

    Sementara pelanggar yang sudah mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pemilik SIM dapat mengajukan pembuatan SIM lagi namun wajib mengikuti pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (ana)

    LEAVE A REPLY