Bulan Depan Beli Mobil dan Motor Baru Wajib Cantumkan No HP

0
beli mobil baru
Pengunjung di booth Suzuki di GIIAS 2018

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kebijakan baru yang akan diterapkan buat warga DKI Jakarta, yaitu setiap membeli kendaraan baru, akan diminta mencantumkan nomor telepon dan juga email. Langkah itu demi memperlancar program tilang elektronik.

Tilang elektronik itu sendiri akan mulai diujicoba bulan depan di Jalan Sudirman-Thamrin. Demi mendukung program itu, polisi membutuhkan data pribadi dari sang pemilik mobil.

“Jadi mulai bulan depan setiap registrasi kendaraan akan diwajibkan mencantumkan nomor telepon dan email,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Selama Agustus 2018, Polisi Tilang 26.055 Pelanggar Ganjil Genap

Penerapan tilang elektronik ini, lanjut Yusuf bisa membuat budaya tertib berlalu lintas, bahkan bisa mengurangi dampak pelanggaran hingga kecelakaan lalu lintas.

“Harapan kami bisa mengurangi kecelakaan, apalagi yang disebabkan oleh pengguna motor. Berdasarkan data, 50 persen kecelakaan itu disumbangkan oleh pengguna motor,” tutur Yusuf.

Masih Uji Coba

Mekanisme tilang elektronik sendiri, lanjut Yusuf masih dikaji. Namun, gambaran besarnya, pelanggar lalu lintas itu akan terekam oleh kamera CCTV, kemudian hasil pelanggarannya itu dikirimkan kepada pemilik mobil.

“Nanti denda tilang berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh pelanggar lalu lintas itu. Secara bertahap akan kita mulai bulan depan dengan sosialisasi dan ujicoba,” ungkap Yusuf.

Kepolisian sendiri masih belum tahu apakah nanti aturannya pemilik mobil yang akan dikenakan tilang atau justru pengemudinya. Sebab, belum tentu sopir yang melanggar itu merupakan pemiliknya.

LEAVE A REPLY