Polisi Sita Belasan Ribu SIM dan STNK Dari Pelanggaran Lalu Lintas

0
ganjil genap gerbang tol bekasi
Mulai tanggal 23 Maret 2018, seluruh pelanggar ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan kena tilang

ROCKOMITIF, Jakarta – Sejak 1 Agustus hingga 24 September 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak 32.641 unit mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Sebagai barang bukti, telah disita SIM dan juga STNK dari masing-masing pelanggar.

Menurut keterangan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto barang bukti yang disita untuk SIM berjumlah 17.373, sedangkan STNK mencapai 15.269. Hasil tersebut dikumpulkan selama 48 hari perluasan ganjil-genap di Ibu Kota.

“Masih banyak pengguna mobil yang belum sadar dengan aturan ganjil-genap, bahkan ada juga yang sengaja melanggar,” ungkap Budiyanto di Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Selama Agustus 2018, Polisi Tilang 26.055 Pelanggar Ganjil Genap

Total pelanggaran itu, ungkap Budiyanto didapat dari berbagai wilayah di Jakarta.

Masyarakat Belum Tertib

Rinciannya, di Jalan Rasuna Said ada 20 kendaraan ditilang, di Jalan Gatot Subroto ada 4, di traffic light Pancoran ada 41, Jalan Benyamin Sueb-Cempaka Putih ada 20, Jalan Ahmad Yani ada 17.

Selanjutnya Jalan S. Parman ada 53, Jalan DI Panjaitan ada 99 dan Jalan MT Haryono depan BNN ada 8. “Total ada 262 kendaraan ditilang,” ungkap Budiyanto.

Penerapan pembatasan kendaraan bermotor sesuai UU RI no. 2 tahun 2002, UU RI no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta Pergub DKI no. 77 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.

LEAVE A REPLY