Penjelasan Polisi Soal Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Lagi

0
ganjil genap
Aturan ganjil genap akan diperpanjang hingga Oktober (foto/tabloidbintang.com)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Perluasan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2018. Aturan tersebut diperpanjang bukan tanpa alasan, paling utama menurut polisi bisa mengurangi kepadatan kendaraan pada jam sibuk, yaitu pagi hari ketika orang berangkat kerja, dan sore ketika pulang kerja.

Oleh sebab itu, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kebijakan itu kembali diperpanjang, tetapi beda dengan kebijakan sebelumnya. Tertama dari penerapan waktu dan juga wilayah.

“Waktunya jadi hanya pagi dan sore hari, tidak selama 15 jam lagi. Daerahnya juga diperkecil ada beberapa jalan yang tidak memberlakukan aturan itu,” ujar Yusuf di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Baca juga: Selama Agustus 2018, Polisi Tilang 26.055 Pelanggar Ganjil Genap

Yusuf melanjutkan, selain kepadatan atau kemacetan lalu lintas, kualitas udara juga semakin baik, bahkan kecepatan kendaraan di jalan tersebut meningkat, hingga semakin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan umum.

“Itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan selama penerapan ganjil-genap. Kalau saran saya justru bukan diperpanjang, tetapi dipermanenkan, tapi semua keputusan ada di tangan Gubernur DKI,” ungkap Yusuf.

Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan Ganjil Genap terbaru:

1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Jendral Sudirman.
4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun).
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan HR Rasuna Said.
7. Jalan Jendral MT Haryono.
8. Jalan Jendral DI Panjaitan.
9. Jalan Jendral Ahmad Yani.

“Kalau hari libur nasional dan Sabtu-Minggu aturan itu tidak berlaku. Sesuai dengan keputusan Presiden kalau yang itu,” tutur Yusuf lagi.

LEAVE A REPLY