DP Nol Persen Tidak Mungkin Diterapkan untuk Pembelian Motor

0
Suzuki Bandit baru dijual di bulan September 2018

ROCKOMOTIF, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan baru tentang pembiayaan pembelian kendaraan bermotor tanpa uang muka (DP). Hanya saja, aturan itu boleh diterapkan oleh leasing yang memiliki catatan kredit macet kurang dari 1 persen.

Tentunya maksud dari kebijakan baru itu untuk mendorong atau menggairahkan lagi industri otomotif. Sehingga, masyarakat terdorong lagi membeli sepeda motor atau mobil.

Wahana Makmur Sejati sebagai main dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta dan Tangerang, mencoba memberikan tanggapan melalui Edi Setiawan, Chief Marketing Officer Wahana.

Menurut dia, itu merupakan kebijakan yang tertulis tetapi tidak bisa dilaksanakan. Sebab salah satu syaratnya, perusahaan pembiayaan tersebut memiliki kredit macet di bawah 1 persen.

Baca juga: Beli Mobil Makin Gampang, Bisa Kredit Mobil Tanpa Uang Muka

“Tidak ada perusahaan pembiayaan yang punya memiliki kredit macet di bawah 1 persen, itu mustahil,” ucap Edi belum lama ini di kantor pusat Wahana di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Risiko menerapkan uang muka nol persen itu, kata Edi cukup tinggi, apalagi bisa menyebabkan kredit macet. Sebab, masyarakat semakin mudah mendapatkan kendaraan tanpa harus membayar uang muka besar ke leasing.

“Menurut saya tidak ada perusahaan pembiayaan yang punya performa seperti itu. Jadi mustahil,” tutur Edi.

Baca juga: Sediakan Charging Station di SPBU, Pertamina Siap Songsong Era Kendaraan Listrik

Selain uang muka nol persen untuk leasing yang punya kredit macet di bawah 1 persen, terdapat juga klausul lain seperti yang kredit macet 1.3 persen bisa menerapkan uang muka 10 persen.

Selanjutnya, kredit macet 3-5 persen bisa menerapkan uang muka minimal 15 persen, dan di atas 5 persen dapat menawarkan uang muka 20 persen.

LEAVE A REPLY