Presiden Jokowi Akhirnya Mengesahkan Perpres Mobil Listrik

0
perpres mobil listrik

ROCKOMOTIF, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Hal ini tentu memberikan secercah harapan kepada Agen Pemegang Merk (APM) yang ingin mendatangkan atau memproduksi mobil listrik di Tanah Air.

Jokowi pun sadar bahwa, dengan adanya Perpres mobil listrik, menjadikan sebuah strategi bisnis yang baik untuk Indonesia. Karena, pada dasarnya, bahan baku untuk pembuatan baterai mobil listrik, ada di Tanah Air.

“Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai seperti kobalt, mangan dan lain-lainnya. Yang semuanya ada di negara kita. Strategi bisnis ini kita rancang agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif,” ujar Jokowi, dalam keterangan resminya.

Setelah Perpres mobil listrik tersebut disahkan, nantinya juga (APM) yang memproduksi dan menjual mobil listrik, akan mendapat insentif dari pemerintah. Tentunya, hal tersebut juga sejalan dengan penekanan industri otomotif yang lebih baik.

mobil listrik mercedes-benz

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Motor dan Mobil Listrik Tidak Kena

Bahkan disebutkan oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, nantinya bisa saja mobil listrik tersebut tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” ujar Airlangga.

Airlangga menuturkan, dalam Perpres terkait mobil listrik juga diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia. Hal tersebut juga mengacu pada kesepakatan antara Indonesia dan Australia dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement. Di mana harus ada kandungan lokal sebesar 40 persen TKDN.

LEAVE A REPLY