Catat, Operasi Patuh Jaya 2019 Dimulai Hari Ini

0
operasi patuh jaya

ROCKOMOTIF, Jakarta – Hari ini, Kamis (29/8/2019) Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Patuh Jaya 2019. Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor ketika melintas di jalan raya.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran kepada pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor agar lebih tertib lagi terhadap rambu lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung hingga 11 September 2019. Terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi fokus petugas di lapangan.

Baca juga: Smart SIM Punya Fitur Menyimpan Data Jumlah Tilang Sang Pemilik

“Namun, kami akan lebih fokus lagi kepada yang melawan arah, tidak membawa SIM hingga yang menggunakan sirine dan rotator,” tutur Nasir ketika dihubungi ROCKOMOTIF, Rabu (28/9/2019) malam.

Nasir melanjutkan, dalam melakukan razia ini, polisi sudah memetakan sejumlah titik rawan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kegiatan operasi ini akan dilakukan secara random, baik dari tempat maupun waktu. Hal ini dilakukan guna menghindar terjadinya kemacetan lalu lintas pada titik lokasi razia.

Baca juga: Siap-Siap Tilang Elektronik Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

“Titik lokasi akan dilaksanakan di 12 Polres dan Polda secara situasional,” tutur Nasir.

Adapun 12 jenis pelanggaran yang menjadi target kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019, yaitu:

– Melawan arus
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol
– Menggunakan ponsel saat mengemudi
– Tidak menggunakan helm SNI
– Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Melebihi batas kecepatan
– Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
– Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
– Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
– Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
– Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
– Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

LEAVE A REPLY