Ini Alasan Taksi Online Tidak Bisa Dikasih Stiker Bebas Ganjil Genap

0
taksi online

ROCKOMOTIF, Jakarta – Para pengemudi taksi online, terutama yang berada di DKI Jakarta, sempat minta kelonggaran terhadap aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

Namun, ternyata pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan stiker pengecualian ganjil genap kepada taksi online. Alasannya, sederhana, yaitu legalitas dari sisi hukum.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan penandaan pada taksi online. Merujuk pada sejumlah peraturan di atasnya. 

Baca juga: Mulai Hari Ini Jika Melanggar Aturan Ganjil Genap Bayar Rp 500 Ribu

“Taksi online ternyata setelah kita kaji legal aspeknya, Pemprov DKI jakarta tidak bisa memberikan penandaan. Karena norma di atasnya sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018. Itu tidak ada penandaan,” ungkap Syafrin di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Alasan itu diperkuat lagi oleh putusan Mahkamah Agung nomor 15 tahun 2018. Di mana pemerintah tidak boleh melakukan pengaturan penandaan angkutan sewa khusus dengan stiker. 

“Jadi sekarang untuk angkutan sewa khusus, mau tidak mau, kita tidak bisa kasih pengecualian. Karena operasional dan identitas sebagai angkutan sewa khusus tidak ada,” lanjut dia.

Menurut Syafrin, kalau berikan pengecualian sama saja pemerintah mengecualikan kendaraan pribadi. Karena dia identitasnya sama, pelatnya hitam, dan tidak ada tanda khusus bahwa itu angkutan sewa.

LEAVE A REPLY