Penyebab Bedanya Putusan Banding Toyota Team Indonesia dan Tim Privateer

0
pembalap tim privateer

ROCKOMOTIF, Jakarta – Perbedaan putusan banding yang diterima antara pembalap Haridarma Manoppo (Toyota Team Indonesia) dan Mirza Utama (privateer), menimbulkan polemik di beberapa kalangan. Mereka merasa ada yang tidak adil pada putusan tersebut.

Kedua pembalap tersebut, memang disangkakan dengan penggunaan komponen intake manifold yang tidak standar. Setelah melewati tahap sidang panel dan berakhir dengan putusan banding, terdapat perbedaan putusan antara dua pembalap tersebut.

Pada putusan banding yang telah keluar, Haridarma Manoppo dijatuhi sanksi dengan penghilangan poin pada putaran keempat ISSOM yang digelar malam hari pada akhir Agustus lalu. Hal tersebut diputuskan oleh tiga panel yang bertugas.

Keputusan tersebut, teruang pada surat edaran resmi yang telah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu. Berikut petikan putusan untuk pembalap Haridarma Manoppo, Toyota Team Indonesia.

1. Menolak pengajuan banding dari peserta nomor start 39
2. Uang jaminan tidak dikembalikan sesuai dengan PNOKB Pasal 61 ayat 61.3.
3. Mengingat sejak balapan tahun 2018 hal ini sudah diperiksa dan lulus, maka peserta nomor 39 dibebaskan dari Sanksi Peraturan Balap Mobil IMI 2019 pasal 3 : Apabila peserta yang terbukti melanggar peraturan teknik ini akan didiskualifikasi. Dan semua poin kejurnasnya pada musim balap yang berjalan yang telah dicapai sampai saat ini terjadinya pelanggaran otomatis akan dihapus.

Baca juga: Banding Ditolak, Toyota Team Indonesia Resmi Didiskualifikasi

Sementara itu, Mirza Putra Utama pembalap privateer yang juga terkena sangkaan mengenai penggunaan komponen intake manifold yang tidak standar. Harus pasrah lantaran bandingnya ditolak dengan alasan administratif. Sehingga, putusan yang harus diterima oleh Mirza berbeda dengan Haridarma Manoppo.

Mirza Putra Utama harus kehilangan semua poinnya sejak seri pertama musim 2019. Hal ini dikarenakan ada prosedural yang tidak dipenuhi oleh pihak Mirza Putra Utama. Di mana, dalam regulasi diatur bahwa apabila tergugat melakukan banding, perwakilan tersebut harus seorang entrant atau pembalapnya sendiri, yang menjadi salah satu syarat mutlak pada proses banding.

Pada kasus putusan Mirza, hanya terletak pada tidak ada entrant, sehingga tim panel tidak bisa menerima banding yang diajukan. Dan Mirza secara mutlak didiskualifikasi dengan konsekuensi kehilangan poin yang telah ia dapat sejak seri pertama lalu.

Baca juga: Mimpi Buruk Toyota Team Indonesia di ISSOM Night Race 2019

Dalam surat putusan untuk Mirza yang telah dikeluarkan oleh PP IMI, telah dijelaskan perihal mengapa banding Mirza ditolak oleh tim panel.

  • Surat Banding diajukan oleh Anton Hudiyana yang ternyata tidak mempunyai lisensi dan tidak terdaftar pada formulir pendaftaran maupun formulir scrutineering.
  • Pembahasan tidak dilanjutkan

Mengapa peran entrant begitu penting? Karena, entrant yang ditunjuk atau mewakili seorang pembalap, akan memiliki tanggung jawab ketika ada permasalahan seperti ini. Di samping itu, pihak PP IMI juga ingin memperketat mengenai hal administrasi seperti ini agar lebih berjalan sesuai dengan visi dan misi.

LEAVE A REPLY