Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Awal Oktober 2019

0
tilang elektronik berlaku di jalan tol

ROCKOMOTIF, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga bekerjasama dalam menciptakan aturan tilang elektronik (electronic traffic law enformcement/ETLE). Mulai awal Oktober 2019, tilang elektronik berlaku juga di jalan tol.

Langkah ini seperti dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrrahman, sebagai bentuk pengurangan jumlah kecelakaan lalu lintas terutama di jalan tol karena dalam waktu beberapa hari terakhir sering terjadi kecelakaan.

“Jadi kami sepakat dengan Jasa Marga untuk mengadakan atau memberlakukan tilang elektronik di jalan tol,” ungkap Arif di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Jenis pelanggaran yang diincar oleh kamera tilang di jalan bebas hambatan ini, lanjut Arif kurang lebih sama seperti yang diterapkan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Hanya saja, ditambah over speed dan tidak ada ganjil genap.

Baca juga: Siap-Siap Tilang Elektronik Akan Berlaku di Seluruh Indonesia

“Kami akan fokus ke over speed, sabuk pengeman, dan yang mengemudi sambil main handphone,” tutur Arif.

Sebagai tahap awal, ETLE ini akan dimulai dengan sosialisasi dalam waktu beberapa pekan. Dan setelah itu langsung diterapkan dan penindakan seperti biasa.

Lokasi pemasangan kamera, kata Arif masih didiskusikan antara tim teknologi dari Polda Metro Jaya dan Jasa Marga. Tetapi dia memastikan hanya terpasang di ruas Tol yang masih dalam cakupan hukum Polda Metro Jaya.

LEAVE A REPLY