Resmi Meluncur, Harga Bikin Smart SIM Tidak Berubah

0
Smart sim

ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat terutama pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pembuatan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) per 22 September 2019, sudah mendapatkan model baru, yaitu Smart SIM alias SIM Pintar.

Tentunya, pemilihan nama Smart SIM itu sendiri tidak sembarangan karena jika dibandingkan dengan model lama. Yang teranyar ini memiliki fitur yang jauh lebih banyak dan modern.

Tetapi, yang perlu digaris bawahi, yaitu tarif pembuatan dan perpanjang masa berlaku untuk Smart SIM tetap sama alias tidak mengalami kenaikan.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, tarif resmi mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Baca juga: Smart SIM Punya Fitur Menyimpan Data Jumlah Tilang Sang Pemilik

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.

“Jadi tidak ada yang berubah, semuanya sama seperti yang dulu. Tetapi benefit yang didapat oleh pemilik Smart SIM lebih banyak,” tutur Refdi di Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Fungsi Smart SIM

Refdi menjelaskan, Smart SIM ini memiliki beberapa fungsi, seperti sebagai legistimasi kompetensi. Artinya hanya orang-orang tertentuk yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.

Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.

Selanjutnya, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).

Terakhir sebagi data forensik. Kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.

LEAVE A REPLY