Terkait Penertiban Truk ODOL, Dishub Minta Bantuan Korlantas

0
truk odol

ROCKOMOTIF, Jakarta – Fenomena banyaknya truk Over Dimension and Over Load (ODOL) di jalan, menjadi perhatian khusus bagi stakeholder. Kini, Dinas Perhubungan meminta kerjasama tingkat lanjut dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia untuk menertibkan.

Hal tersebut dijelaskan secara langsung oleh Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam diskusi pintar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) dan PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Kamis (3/10) di Jakarta.

“Kalau didampingi oleh Kepolisian kami bisa melakukan penindakan di jalan raya, maka dari itu kami sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan kepada truk ODOl yang melintas di jalan raya,” jelas Budi.

Baca juga: Isuzu Coba Benahi Sistem Transportasi Umum di Indonesia

Berdasarkan data pemerintah, dampak yang terjadi akibat truk ODOL tersebut telah mengakibatkan beberapa kerusakan di jalan. Seperti jembatan runtuh dan jalan rusak. Kementerian perubungan mencatat, Agustus 2019 sebanyak 1.246.515 truk masuk ke jembatan timbang. Sebanyak 503.866 melanggar dan 742.649 tidak melanggar.

“Di beberapa daerah itu pengusaha truk sudah menambah kapasitas angkut yang dipotong dibagian belakang maupun atas. Di Riau, Semarang, Padang, Bekasi baru sebagian kecil sudah di normalisasi, kami berharap pengusaha bisa menormalkan kendaraannya,” tambahnya.

Sementara itu, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, sebagai salah satu Agen Pemegang Merk yang juga bermain di segmen komersial, menyampaikan antusiasnya terhadap program pemerintah yang menetapkan pada 2020 bebas ODOL.

“Isuzu Indonesia tentunya sangat menyambut dengan baik terkait peraturan ODOL. Karena produk Isuzu sendiri memang diranang sesuai dengan regulasi keamanan berkendara di Indonesia,” pungkas Ernando Demily, Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia.

LEAVE A REPLY