ROCKOMOTIF, Jakarta– Pengelola jalan Tol Jagorawi, PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif untuk semua golongan kendaraan. Tarif baru itu berlaku mulai pekan depan atau tepatnya pada 19 Desember 2019.
Kebijakan ini diklaim sudah sesuai dengan peraturan dari pemerintah, yaitu keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
“Kalau menurut jadwal, harusnya akan ada tiga ruas yang mengalami penyesuaian tarif untuk wilayah Regional JabodetabekJabar pada 2019 ini. Tol Dalam Kota, Jagorawi, dan Jakarta-Tangerang,” ucap Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti, di Jakarta belum lama ini.
Penyesuaian tarif baru ini terhitung mulai 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB. Dalam keterangannya, tertulis kendaraan golonganI akan nauk menjadi Rp 7.000, golongan II menjadi Rp 11.500, golongan III Rp 11.500, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V sebesar Rp 16.000.
Baca juga: Mulai 15 Desember 2019 Jalan Tol Layang Resmi Beroperasi
Jika dibandingkan, terjadi penyesuaian harga pada tiap-tiap golongan. Untuk kendaraan pribadi atau golongan I, naik Rp 500 dan golongan II sebesar Rp 2.000. Sementara itu, golongan III turun menjadi Rp 1.500, sementara golongan IV turun Rp 3.500.
Tol Jagorawi sendiri terakhir mengalami kenaikan pada 8 September 2017 lalu. Artinya sudah dua tahun Tol Jagorawi menerapkan tarif untuk Golongan I sebesar Rp 6.500.
Sementara untuk Golongan II sebesar Rp 9.500, Rp 13.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Golongan V tarifnya mencapai Rp 19.500.