ROCKOMOTIF, Jakarta – Buntut dari SK Team Panel Banding yang dianulir oleh Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI), Toyota Team Indonesia (TTI) akhirnya mengajukan surat keberatan atas putusan tersebut. Dalam surat elektronik yang masuk, TTI yang diwakilkan oleh Dimitri Fitra, selaku Manager Team, menjelaskan perihal apa yang membuatnya keberatan dengan keputusan tersebut.
Ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh Toyota Team Indonesia melalui surat tersebut, di antaranya adalah alasan dianulirnya SK Team Panel Banding yang sudah dikeluarkan sejak 12 September 2019. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pembatalan atau protes terhadap keputusan Team Panel Banding harus diajukan dalam rentang waktu 30 hari setelah SK tersebut dikeluarkan.
Selain itu, Toyota Team Indonesia juga mempertanyakan poin yang telah didapat oleh Haridarma Manoppo. Padahal berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh penyelenggara, sampai seri keenam pun, pembalap Toyota Team Indonesia memiliki poin yang sama dengan rivalnya, yakni 61 poin.
Baca juga: Memet Djumhana Kecewa dengan Sikap IMI
“Peraturan Organisasi IMI Nomo: 21/IMI/XII/2018 Tentang Pedoman Pelaksaan Panel Banding dan Panel Disiplin Ikatan Motor Indonesia Bagian Kesepuluh Pembatalan Putusan Panel Banding Pasal 13 Ayat (2). Yaitu “Permohonan pembatalan putusan panel harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak hari penyerahan putusan panel”. Dan Ayat (3) yaitu “Permohonan pembatalan panel harus diajukan kepada IMI Pusat dan bila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) dikabulkan, maka IMI Pusat menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan panel,” tulis Toyota Team Indonesia dalam surat resminya.
Selain itu, dalam surat keberatannya tersebut, Toyota Team Indonesia juga mempertanyakan beberapa poin sebagai berikut:
1. Kami memohon penjelasan atas pengumuman pemenang Juara Nasional ITCR Max 2019 yang tidak sejalan dengan pencapaian poin dalam klasemen balap kelas ITCR Max 2019.
2. Kami memohon penjelasan mengenai tata cara pembatalan nilai yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ikatan Motor Indonesia Putuskan Haridarma Gagal Juara Nasional
3. Kami menghormati dan menjunjung tinggi Organisasi IMI serta aturan-aturan yang terkandung di dalamnya. Untuk itu, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon kepada Pengurus Pusat IMI (PP IMI) untuk mengambil tindakan serta memberlakukan kembali Putusan Team Panel Banding sebagaimana tersebut dalam POin 2 surat ini, demi menjaga marwah dan kehormatan IMI selaku induk organisasi kegiatan otomotif di Indonesia.
Berkaca dari beberapa dokumen yang dilampirkan oleh Toyota Team Indonesia, sejatinya digunakan untuk mempertanyakan dasar apa yang digunakan oleh PP IMI untuk mengesahkan dan menganulir SK Team Panel Banding. Secara jelas, protes tersebut, dilayangkan setelah beberapa bulan kemudian atau saat injury time sebelum IMI Award yang dilaksanakan 18 Desember 2019 lalu.