ROCKOMOTIF, Jakarta – Keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta akhirnya terkabul. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan Anies untuk menetapkan PSBB di DKI Jakarta.
PSBB ini sendiri mulai berlaku pada Jumat 10 April 2020 dan ada beberapa aturan yang berlaku di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah pembatasan untuk kendaraan pribadi dan juga angkutan umum.
“Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing,” ujar Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Memang Anies tidak menyatakan pembatasan untuk kendaraan pribadi, namun ada aturan physical distancing dengan cara membatasi penumpangnya.
Baca juga: Industri Aftermarket Juga Nelangsa Akibat Corona
“Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpangnya. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang,” kata Anies.
Untuk mobil sedan atau dengan kapasitas 4 orang, saat PSBB ini jumlah yang boleh diangkut adalah 3 orang. Dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang yang tidak berdekatan.
Untuk mobil 7 penumpang hanya boleh diisi oleh 4 orang saja. 1 pengemudi, dan 2 penumpang di tengah serta 1 orang di belakang. Sedangkan untuk sepeda motor hanya boleh satu orang saja, tidak boleh berboncengan.
Sedangkan untuk transportasi umum, Anies menjelaskan transportasi publik hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Selain itu juga akan ada pengurangan jumlah penumpang selama PSBB berlangsung.
Untuk jumlah penumpang transportasi umum akan dibatasi hingga 50 persen dari jumlah normal. Artinya setiap kendaraan tak diizinkan beroperasi dalam kondisi penuh. Ini berlaku untuk semua moda transportasi publik seperti MRT, LRT dan juga Transjakarta. Serta berbagai jenis bis, taksi dan bajaj.
Sementara untuk jasa layanan pesan-antar seperti yang dilakukan oleh kurir, logistik, ataupun ojek online tetap diperbolehkan.