ROCKOMOTIF, Jakarta – Selama menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada sejumlah aturan lalu lintas yang ditiadakan, salah satunya ganjil-genap. Namun untuk tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) di DKI Jakarta tetap berjalan seperti biasa.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak, khususnya di sejumlah wilayah penerapan tilang elektronik.
“Tilang itu juga dengan memaksimalkan tilang elektronik, jadi tetap berjalan seperti biasa tilangnya, tidak ikut ditiadakan,” tutur Sambodo ketika dihubungi Rockomotif, Minggu (19/4/2020).
Sambido melanjutkan, kebinakan ini juga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol Covid-19 untuk melakukan social distancing. Di sisi lain, sebagian besar penduduk menerapkan work from home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana virus Corona.
Baca juga: Yuk Bersih-Bersih Interior Mobil Saat PSBB
“Tilang elektronik ini juga tetap berlaku untuk semua roda dua dan roda empat di sejumlah wilayah penerapan ETLE,” tutur Sembodo.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan, kamera-kamera tersebut nantinya akan merekam segala aktivitas pengendara di jalan raya.
“Ada 25 lokasi kamera tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik di Jakarta,” kata Fahri kepada Motoris beberapa waktu lalu.
Informasi mengenai 25 titik lokasi kamera tilang elektronik tersebut, juga telah diunggah oleh National Traffic Management Center (NTMC) Polri di akun Instagram resmi mereka.