ROCKOMOTIF, Jakarta – Aturan larangan mudik Lebaran efektif pada 24 April 2020 dan apabila melanggar, maka masyarakat bakal dikenakan sanksi ringan sampai berat. Polisi akan berjaga di setiap ruas tol dan jika nekat mudik akan disuruh putar balik dan hukuman terberat, yaitu di denda Rp 100 juta.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.
“Jadi kira-kira gambarannya seperti itu, dan sedang kita persiapkan lagi aturan lengkapnya bagaimana,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi ketika dihubungi Rockomotif, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Mudik Dilarang, Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Zona Merah
Budi melanjutkan, tujuan larangan mudik lebaran tahun ini tidak lain untuk kepentingan bersama. Yaitu mencegah penyebaran Covid-19 alias virus Corona. Sebab, apabila masyarakat tetap mudik, jumlah kasus positif bakalan semakin banyak.
Oleh sebab itu, menurut dia diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.
“Harus ada sanksinya yang tegas, kalau tidak akan dibuat main-main oleh masyarakat. Dan kami hanya ingin menjaga keamanan dan keselamatan bersama di tengah pandemi Corona seperti ini,” tutup Budi.