ROCKOMOTIF, Jakarta – Setelah pengumuman pelarangan mudik oleh pemerintah, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) melakukan beberapa langkah terkait hal tersebut.
Setelah melakukan penutupan jalan tol layang Cikampek, JTT, juga melakukan penyekatan jalan untuk meningkatkan pembatasan pada Jumat (24/4) dini hari.
Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan peibadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek. Kecuali kendaraan dinas, petugas ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
“Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47,” jelas Widiyatmiko Nursejati, General Manager Representative Office 1 Regional JTT, dalan keterangan resminya.
Baca juga: Cegah Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aturan larangan mudik Lebaran sendiri efektif pada 24 April 2020 dan apabila melanggar, maka masyarakat bakal dikenakan sanksi ringan sampai berat. Polisi akan berjaga di setiap ruas tol dan jika nekat akan disuruh putar balik. Sementara hukuman terberat, yaitu di denda Rp 100 juta.
Aturan ktu sebagaimana tertuang dalam pasal 93 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.