Pengusaha Bus Terancam Bangkrut Karena Larangan Mudik, Ini Bantuan dari Pemerintah

0
pengusaha bus bangkrut karena covid-19

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kondisi di tengah pandemi Corona, berhembus angin segar untuk para Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia. Pasalnya dengan keluarnya larangan mudik dari Presiden Joko Widodo membuat para PO bus ini terancam bangkrut. Karena tidak adanya pemasukan sama sekali.

Untuk itu, pemerintah sedang menyiapkan bantuan yang teknisnya segera diumumkan pekan depan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, ada beberapa hal yang akan dan sedang dikerjakan pemerintah dalam upaya memberikan keringanan bagi sektor-sektor yang terdampak wabah corona.

“Saya ingin memberikan update, pertama mengenai insentif pajak, minggu depan ini akan terbit peraturan menteri yang baru,” jas Yustinus dalam diskusi daring Menyelamatkan Layanan Transportasi Umum dari Dampak Covid-19 yang dihelat Institut Studi Transportasi (Instran), Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Cegah Pemudik, Jasa Marga Lakukan Penyekatan di Jalan Tol Cikampek

Menurut dia, ada 18 sektor akan diberikan insentif itu nanti dalam Pasal 21 ditanggung pemerintah, Pasal 22, dan Pasal 25. Sektor transportasi akan masuk di sini dan ini akan menjangkau sektor yang paling terdampak.

Mengenai angsuran pajak, Yustinus juga menjelaskan bagi pengusaha yang berbentuk badan usaha bisa mengajukan pajak yang lebih rendah. Hal ini sudah dimulai pada April ini dengan tarif baru sebesar 22 persen.

Tak hanya itu, bila dalam tiga bulan pertama ada proyeksi bila bisnisnya turun, maka pengusaha juga bisa mengajukan pengurangan angsuran kembali yang lebih besar.

“Penguranan angsuran boleh diajukan kembali dengan yang lebih besar, tinggal lampirkan proyeksi sampai satu tahun ke depan. Ini saya kira bisa dimanfaatkan dan ini hak bapak ibu (pengusaha PO),” ungkap Yustinus.

Selanjutnya terkait mengenai angsuran pembiayaan yang sampai saat ini menjadi fokus bagi pengusaha transportasi, Yustinus menjelaskan pemerintah juga sedang mengerjakan hal ini. Akan ada dua skema relaksasi yang nantinya diberikan pemerintah untuk masalah cicilan pembiayaan bagi pengusaha transportasi.

LEAVE A REPLY