Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB di Jabar

0
psbb jabar

ROCKOMOTIF, Jakarta – Jawa Barat mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi, pada 6 Mei 2020. Aturan untuk memutus mata rantai virus Corona ini berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh wilayah Jabar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, seluruh Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan PSBB. Mungkin ini pertama di Indonesia, 27 daerah pintunya akan dibatasi, pergerakan akan dibatasi berbarengan dengan momentum pelarangan mudik.

“Jadi kita akan batasi semua pergerakan termasuk larangan mudik agar masyarakat tidak ada yang mudik,” ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung belum lama ini.

Aturan PSBB di Jawa Barat tercantum dalam Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Karena PSBB Mobilitas Warga Surabaya Terganggu

Surat tersebut menyatakan bakal ada pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas kendaraan, baik pada kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Kemudian diwajibkan juga setiap orang menerapkan physical distancing.

“Adapun jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan di Jawa Barat, mengalami penyesuaian. Kini, kendaraan hanya beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek,” ungkap pria yang akrab disapa kang Emil ini.

Berikut transportasi yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Jawa Barat:

1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait.

2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat.

5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.

6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman.

8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya.

9) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling).

10) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor.

11) Angkutan barang kiriman.

12) Angkutan barang pengantaran/ pengedaran uang.

13) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi.

14) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi.

15) Angkutan barang untuk sektor industri strategis.

16) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, serta pemadam kebakaran), dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

17) Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

LEAVE A REPLY