ROCKOMOTIF, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, telah mengumumkan untuk kembali memperpanjang masa peniadaan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap di DKI Jakarta.
Hal ini dikarenakan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang juga akan diperpanjang. Dalam keterangannya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, membenarkan mengenai hal tersebut.
“Iya gage (ganjil genap) diperpanjang,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi korlantas polri.
Dengan peniadaan ganjil genap di beberapa ruas jalan tersebut, maka penilangan terhadap pengemudi yang platnya tidak sesuai juga tidak bisa dilakukan. Pun dengan tilang elektronik, untuk sementara waktu juga tidak diterapkan.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Aturan Ganjil-Genap Kembali Tidak Berlaku
Sebelumnya, peniadaan sementara kebijakan gage telah diperpanjang beberapa kali oleh polisi. Peniadaan pertama kali dilakukan pada 15 Maret 2020 hingga 19 April 2020. Kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan bertambah menjadi 4 Juni 2020.
Kebijakan perpanjangan peniadaan ganjil genap ini menjadi satu paket dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang penerapan PSBB Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Perpanjangan PSBB Jakarta fase 3 akan berakhir pada 4 Juni mendatang.