Perpanjang Masa Berlaku SIM Hingga 29 Juli 2020

0
perpanjang sim

ROCKOMOTIF, Jakarta – Mengingat kondisi pandemi covid masih berlaku di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polri (Ditlantas) melakukan penundaan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di saat PSBB.

Dalam sebuah informasi yang diberikan, adapun periode masa berlaku SIM yang habis dalam rentang waktu 17 Maret hingga 29 Juni, mereka bisa melakukan perpanjangan setelah 29 Juni 2020.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan kabar tersebut bahwa bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada akhir Juni mendatang.

Baca juga: Pelayanan SIM Ditutup Sementara Karena Coronavirus

“Iya benar, masa penutupan diperpanjang,” ujarnya seperti dilansir dari korlantas polri.

Dengan adanya dispensasi tersebut, maka masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada periode tersebut dibebaskan dari pembuatan baru.

Sementara untuk pembuatan SIM baru, masyarakat yang membutuhkan masih dapat membuat SIM namun dengan menggunakan protokol kesehatan covid seperti jaga jarak dan penggunaan masker.

LEAVE A REPLY