ROCKOMOTIF, Jakarta – Sistem pembatasan kendaraan dengan skema plat nomor ganjl genap di DKI Jakarta, masih ditiadakan sejak menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19.
Setelah pemerintah pusat menerapkan skema new normal, maka kebijakan ganjil genap untuk mobil akan dibuat menyesuaikan dengan arahan atau kondisi lalu lintas yang ada.
“Sedang didiskusikan dengan Dinas Perhubunhan DKI Jakarta dan Pemprov DKI. Kami akan menyesuaikan dengan keputusan bersama,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar saat dihubungi Rockomotif, Minggu (31/5/2020).
Fahri melanjutkan, ketika penerapan new normal atau normal baru maka otomatis lalu lintas di ibu kota akan berjalan normal, meski volume kendaraan tidak sebanyak seperti biasanya.
Baca juga: Sistem Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Sampai 4 Juni 2020
“Kalau macet seperti biasa, kemungkinan akan diberlakukan kembali aturan ganjil genapnya,” kata Fahri.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang telah dilakukan sosialisasi dan uji coba adalah:
1. Jl. Pintu Besar Selatan;
2. Jl. Gajah Mada;
3. Jl. HayamWuruk;
4. Jl. Majapahit;
5. Jl. Medan Merdeka Barat;
6. Jl. M.H. Thamrin;
7. Jl. Jenderal Sudirman;
8. Jl. Sisingamangaraja;
9. Jl. PanglimaPolim;
10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 hingga Sp. Jl. TB Simatupang);
11. Jl. Suryopranoto;
12. Jl. Balikpapan;
13. Jl. Kyai Caringin;
14. Jl. Tomang Raya;
15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya hingga Sp. Jl. KS.Tubun);
16. Jl. Gatot Subroto;
17. Jl. M.T. Haryono;
18. Jl. H.R. Rasuna Said;
19. Jl. D.I. Panjaitan;
20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan hingga Sp. Jl. Bekasi Timur Raya);
21. Jl. Pramuka;
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Sp. Jl. Diponegoro s.d Sp. Jl. Pramuka);
23. Jl. Kramat Raya;
24. Jl. Stasiun Senen;
25. Jl. Gunung Sahari