ROCKOMOTIF, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari.
PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.
“PSBB transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen, itu akan diteruskan selama 14 hari ke depan,” ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI, Rabu (1/7/2020).
Otomatis, selama PSBB transisi ini pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan. Mengingat, aktivitas di ibu kota masih belum kembali normal seperti biasa.
Baca juga: Selama Masih PSBB Transisi, Ganjil Genap Jakarta Tak Akan Diterapkan
“Ganjil Genap masih belum berlaku, karena PSBB transisi diperpanjang lagi. Kita tergantung dari Pemprov dan Dishub DKI Jakarta,” ungkap Kasubdit Gakkum Dirtlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar ketika dihubungi Rockomotif, Rabu (1/7/2020).
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan aturan soal berkendara di masa PSBB Transisi.
Kebijakan ganjil genap disebut akan berlaku lagi, tak hanya berlaku untuk mobil saja, tapi juga para pengguna sepeda motor.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.