Operasi Patuh Jaya 2020 Dimulai Pekan Depan

0
operasi patuh jaya

ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Apabila pengguna kendaraan melanggar aturan, maka tetap dikenakan sanksi berupa teguran dan tilang.

Ungkapan itu disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Menurut dia, berbeda dengan sebelumnya, Operasi Patuh Jaya tahun ini digelar di tengah pandemi Covid-19, sehingga sanksi tindakan dilakukan secara persuasif agar pengguna kendaraan tetap bisa tertib.

“Kami lakukannya tidak seperti sebelumnya, intinya agar para pengguna kendaraan tetap tertib, patuh kepada aturan yang berlaku ketika di jalan raya,” ujar Istiono melalui video conference di gedung NTMC Polri, Selasa (14/7/2020).

Jenderal bintang 2 itu melanjutkan, agar para anggotanya untuk tetap menahan diri dan mengedepankan tindakan persuasif saat menghadapi pelanggar. Hal ini untuk menghindari terjadinya masalah dan gesekan dengan masyarakat.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Belum Berlaku

“Agar tetap berjalan kondusif dan tetap harus mengutamakan dan mengedepankan protokol kesehatan karena sedang pandemi Covid-19 seperti ini,” ungkap dia.

Pada kesempatan sama, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto menegaskan tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis dahulu. Seperti menargetkan pelanggaran apa yang akan ditindak dan sosialisasikan kepada masyarakat, jadi anggota di lapangan tidak asal bertindak.

“Sebagai contoh untuk di DKI Jakarta penindakan dikhususkan untuk melawan arus. Jadi bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung lakukan tilang. Ini akan meringkas petugas di lapangan,” tutup Kushariyanto.

LEAVE A REPLY