ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan. Setelah meluncurkan Smart SIM atau SIM elektronik, ke depan bakal Polri melanjutkan program digitalisasi.
Salah satunya dengan menyiapkan e-STNK atau STNK elektronik. Jadi nanti STNK tidak akan berbentuk kertas lagi, melainkan berupa kartu.
Lantas bagaimana informasi terkini soal ini? Menurut Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Martinus Aditya, masih dalam tahap menunggu perintah dari Korlantas.
Baca juga: Catat, Blokir STNK Resmi Berlaku di Indonesia
“Kalau kami hanya menunggu perintah dan arahan dari Korlantas Polri. Sejauh ini masih sama seperti sebelumnya, atau belum ada pergerakan lagi,” ungkap Martinus saat dihubungi Rockomotif, Selasa (21/7/2020).
Apabila sudah beralih maka nanti bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip, seperti halnya surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Lebih dari itu, e-STNK juga disebut akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip. Selain menyimpan data pribadi pemilik, kartu ini disebut dapat terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.