Masih Pandemi, Anies Baswedan Izinkan Ganjil Genap Diberlakukan Lagi

0
ganjil genap psbb transisi anies baswedan

ROCKOMOTIF, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi. Kali ini masuk tahap ke dua atau berlaku lagi selama 14 hari ke depan sejak 30 Juli 2020.

Selain itu, Anies juga mulai mengizinkan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil-genap untuk mobil di sejumlah wilayah Ibu Kota.

“Ganjil Genap berlaku kembali mulai 3 Agustus 2020. Hanya untuk mobil, dan sepeda motor masih belum berlaku,” tutur Anies dalam video conference belum lama ini di Jakarta.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi, Ganjil Genap Belum Berlaku

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan, pada dasarnya polisi mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta.

“Pada dasarnya kami hanya menjalankan tugas untuk mengatur lalu lintas. Apabila ganjil genap sudah berlaku lagi, maka kami akan awasai di jalan-jalan yang menerapkan aturan itu,” ungkap Fahri saat dihubungi Rockomotif belum lama ini.

Penerapan ganjil genap selama pandemi ini kata Fahri masih sama seperti sebelumnya, yaitu berlaku pagi mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

LEAVE A REPLY