Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi, Tapi Belum Ada Tilang

0
tilang aturan ganjil genap jakarta new normal

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya terhitung Senin 3 Agustus 2020, memberlakukan lagi pembatasan kendaraan dengan skema plat nomor ganjil genap. Namun, belum diterapkan tilang kepada pelanggar sampai 6 Agustus 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, penerapan ganjil genap sekarang sama seperti sebelumnya, yaitu setiap Senin-Jumat pukul 06-09 dan 16-21, keucali hari libur nasional.

“Semuanya masih tetap sama, yang membedakan dalam tiga hari ke depan belum ada penindakan tilang. Kami hanya tegur dulu dan setelah 6 Agustus 2020 akan diberikan tilang kepada pelanggar,” tutur Fahri saat dihubungi Rockomotif, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Masih Pandemi, Anies Baswedan Izinkan Ganjil Genap Diberlakukan Lagi

Menurut dia, ganjil genap diberlakukan lagi setelah 3 bulan non aktif. Karena volume kendaraan selama pandemi ini mulai berangsur normal. Meski belum 100 persen pulih atau macet seperti sebelum adanya Covid-19.

“Kami harapkan arus lalu lintas kembali menjadi tidak macet dan masyarakat bisa menjalankan aktivitas namun tetap menjalankan protokol kesehatan,” ungkap dia.

Fahri juga menjelaskan, ganjil genap ini juga masih berlaku untuk mobil. Rumor tentang sepeda motor belum ada informasi terkini karena masih sebatas wacana.

“Lokasi jalan yang menerapkannya juga sama, beberapa gerbang tol juga sama. Tidak ada yang beda dan jika melanggar akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Fahri.

LEAVE A REPLY