Kasus Monopoli Oli di AHASS, PERDIPPI Minta Masyarakat Kawal Sampai Tuntas

0
servis di ahass

ROCKOMOTIF, Jakarta – Adanya kasus dugaan tindak monopoli pelumas (oli) di bengkel resmi Honda yaitu AHASS, di mana oleh PT Astra Honda Motor (AHM) selaku prinsipal motor Honda di Indonesia yang melarang penjualan oli atau pelumas merek lain selain pelumas Honda dijual di bengkel AHASS ini.

Tindakan monopoli oli ini sedang diusut oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) karena dinilai sangat merugikan kepentingan umum dan juga perekonomian nasional. Dugaan kasus monopoli ini mencuat ke permukaan karena adanya laporan konsumen yang tidak bisa memilih oli lain selain pelumas resmi AHM ketika melakukan servis berkala di bengkel AHASS.

Itu sebabnya Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan ini. Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengawal proses persidangan ini. Demi hak dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan produk oli berkualitas dengan harga yang terbaik. Terlebih, hal itu dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Menurut Paul, adalah sebuah kewajaran jika sebuah merek, khususnya agen pemegang merek kendaraan ingin mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari penjualan produk dengan diikuti produk pendukung lain termasuk oli. Namun, yang tidak wajar adalah mekanisme atau cara dalam pemasaran yang mempersulit produk sejenis merek lain dengan cara-cara monopoli.

Baca juga: AHM Diduga Monopoli Pelumas di AHASS, PERDIPPI Dukung KPPU Usut Tuntas

“Karena praktik-praktik yang dilakukan oleh agen pemegang merek kendaraan seperti itu telah membentuk mindset masyarakat bahwa kalau kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A. Jika kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi akan hilang. Apalagi, oli-oli merek lain di bengkel tersebut tidak tersedia,” papar Paul.

Kondisi seperti itu lambat laun dianggap sebagai kewajaran oleh masyarakat. Sebab, mereka tidak mengetahui aturan yang sebenarnya. Meskipun sebenarnya hak-hak mereka untuk mendapatkan produk dengan kualitas dan harga yang terbaik telah dilanggar.

Bahkan, pandangan negatif terhadap oli-oli produk merek lain di luar merek yang terafiliasi dengan agen pemegang merek pun muncul. Keraguan menggunakan oli merek lain juga terjadi, meskipun kualitas oli merek lain itu telah sesuai standar atau kualitasnya tidak kalah dengan oli dari agen pemegang merek.

Sehingga, selain menghalangi produk merek lain, praktik monopoli memunculkan kesan negatif tersemat ke produk merek lain. “Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya,” jelas Paul.

Paul meyakini KPPU akan mengambil keputusan yang tepat demi kemajuan perekonomian nasional. “Begitu pula, kami yakin AHM pun juga berkehendak sama seperti itu, yakni demi pertumbuhan ekonomi nasional dan kemaslahatan masyarakat,” ujar dia.

Baca juga: Lama Parkir, Ini Akibatnya Pada Oli Mesin Bisa Jadi Lumpur
Senada dengan Paul, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, bukan hanya merugikan kepentingan pelaku usaha saja, tetapi juga merugikan kepentingan konsumen.
Sebab, lanjut Tulus, dengan praktik-praktik seperti itu banyak pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Terutama, meniadakan hak konsumen untuk memilih barang dan jasa sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Selain itu, konsumen juga dirugikan karena praktik monopoli juga berpotensi menciptakan harga yang lebih mahal. Dengan kata lain, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat merugikan konsumen untuk mendapatkan harga yang lebih wajar dan terjangkau,” tegas Tulus.

Proses persidangan perdana yang semestinya digelar 30 Juli lalu tapi ditunda atas permintaan kuasa hukum PT AHM selaku pihak terlapor. Persidangan perdana kasus ini baru akan digelar pada 11 Agustus 2020 besok.

LEAVE A REPLY